Buruh Menjadi Tumbal Dalam Mengenjot Ekonomi
Sejarah hari Buruh
Peringatan hari buruh Internasional diadakan sejak
tanggal 5 september 1882. Hari buruh lahir dari berbagai rentetan perjuangan
kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi politis hak-hak industrial. Pengetatan
diiplin dan intensifitas jam kerja hingga 19-20 jam setiap harinya, minimnya
upah dan buruknya kondisi kerja ditingkat pabrik, akhirnya melahirkan
perlawanan dari kelas pekerja.
Sedangkan di indoesia peringatan hari buruh sempat
diperbolehkan, dilarang kemudian
dijadikan hari libur nasional.
Pada era pemerintahan soekarno, hari buruh diperbolehkan
dan dilaksanakan sejak tanggal 1 Mei 1946, presiden pertama itu selalu hadir
dalam perayaan hari buruh dan menyampaikan bahwa para buruh harus
mempertahankan politieke toestand yakni sebuah keadaan politik yang
memungkinkan gerakan buruh bebas berserikat, bebas berkumpul, dan bebas
berpendapat. politieke toestand ini memberikan ruang bagi para buruh
untuk melawan dan berjuang lebih kuat.Selain itu Soekarno juga mengarahkan para
buruh untuk melakukan machtsvorming yaitu proses pembangunan atau
pengakumulasian kekuatan.
Peringatan hari buruh di era pemerintahan soekarno
berbeda di pemerintahan peresiden kedua indonesia, waktu itu hari buruh malah
dilarang karena hari buruh diidentikkan dengan ideologi komunisme yang saat itu
sangat dilarang keberadaannya.
Pascareformasi tepatnya pada era pemerintahan Susilo
Bambang Yudhiyono (SBY) menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional untuk
memperingati hari buruh internasiona, tepatnya pada 1 Mei 2014, hal tersebut
terealisasi.
Jeritan Para Buruh
Derita buruh tak pernah berhenti, waktu kerja yang
panjang dan besarnya tenaga yang mereka berikan tak sebanding dengan upah yang
mereka terima, lelahnya tak terbalas dengan pantas. Contohnya buruh yang ada di
pabrik sepatu merek Nike, atau Adidas yang ada di negri kita, mereka harus
bekerja selama 24 jam dengan hanya 2 kali waktu istirahat. Setiap barang
bermerek yang kita pakai atau miliki mungkin memiliki cerita pilu dari sang
buruh yang merakitnya.
Indonesia yang merupakan negri
kaya akan sumber daya alam, tapi ternyata menyimpan ribuan kisah suram para buruh
yang terjerat kemiskinan, negara kita menjadi salah satu surga buruh murah bagi
para investor asing. Mereka (buruh) terpaksa hidup dibawah garis kemiskinan karena tak berdaya untuk meningkatkan ekonominya. Bahkan setelah mereka bekerja dengan sangat keras upah yang diterima tak sebanding.
Tragedi Tokoh Buruh Indonesia
Dengan banyaknya ketidak adilan yang dialami para buruh,
beberapa tokoh melakukan perlawanan
dengan mengkoordinasi massa untuk menuntut kenaikan upah, pengurangan
jam kerja serta kelayakan yang berhak mereka dapatkan.
Bila menyinggung perihal perjuangan buruh, nama Marsinah
tak dapat dilewatkan. Tentu saja hal itu karena keberanian dan
kecerdasannya beliau menjadi legenda pejuang buruh. Marsinah merupakan aktivis
dalam organisasi buruh SPSI unit kerja PT CPS. Marsinah banyak memimpin unjuk
rasa yang menuntut kenaikan upah, dan ketika beberapa rekannya dikeluarkan dari
perusahaan dia pulalah yang membelanya.
Hingga pada akhirnya, tanggal 5 Mei
1993 Marsinah hilang diculik. Barulah pada 9 Mei mayatnya ditemukan dalam
keadaan mengenaskan dengan bekas luka tanda penyiksaan berat yang dialaminya. jasad Marsinah ditemukan disebuah gubuk sekitar 200 km dari tempatnya bekerja.
Meskipun
Marsinah gugur dalam perjuangannya, beliau tetap abadi dalam ingatan dan menjadi
legenda, namanya tak pernah berhenti dielu-elukan. kematian Marsinah menjadi cermin kekejian dari kaum kapitalis.
Pemerintah Tidak memihak buruh
Penegakan hukum dan penawasan yang lemah terhadap hak-hak
buruh menjadi persoalan klasik yang tidak kunjung tuntas. Banyak kasus
pelanggaran hak-hak buruh oleh pengusaha yang belum memperoleh titik temu.
Contohnya kasus pengusaha asing yang membawa upah karyawan. Ada pula beberapa
perusahaan yang memutuskan hubungan kerja (PHK). Belum lagi, kasus pelanggaran
upah minimum oleh beberapa perusahaan. Adapula perusahaan yang belum
mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) ketenagakerjaan.
Seakan belum cukup daftar ketimpangan dan ketidak adilan
yang dialami para buruh, pemerintah tampaknya tidak perduli terhadap kesejahteran
buruh, hal itu dibuktikan dengan diajukannya draft omnibus law rancangan
Undang-undang atau RUU cipta kerja kepada DPR pada Rabu, 12 Februari 2020. yang
menurut serikat buruh terdapat beberapa pasal di dalam undang-undang sapu jagat
ini yang bakal merugikan kalangan buruh dan pekerja.
Pertama, Konfederasi serikat pekerja indonesia (KSPI) menolak
aturan baru tentang skema pengupahan dalam RUU cipta kerja, pasalnya dapat
mengakibatkan upah minimum kota atau kabupaten terancam hilang. Sesuai dengan
pasal 88C draft RUU tersebut yang berbunyi; Gubernur menetapkan upah minimum
sebagi jaring pengaman . Ayat (2) dijelaskan lebih lanjut bahwa upah minimum
sebagaimana disebut diatas merupakan upah minimum provinsi (UMP). Dengan kata
lain, aturan ini memungkinkan skema pengupahan dengan meniadakan upah minimum
kabupaten/kota (UMK), upah minimum sektoral kaupaten/kota (UMKS), dan menjadikan
UMP sebagai satu-satunya acuan besaran nilai gaji.
Kedua, omnibus law ini juga memangkas pesangon. Berdasarkan UU
No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mengatur besaran pesangon
maksimal 9 bulan dan dapat dikalikan 2 untuk pemutusan hubungan krja (PHK)
jenis tertentu, sehingga totalnya bisa mendapat 18 bulan upah. UU ini akan di
hilangkan jika RUU omnibus law ini disahkan.
Ketiga, RUU
Cipta Kerja atau omnibus law membuat nasib pekerja alih daya atau outsourcing
semakin tidak jelas. Aturan ini menghapus pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan
yang sebelumnya mengatur tentang pekerja outsourcing. Penghapusan
pasal tersebut menunjukan semakin lepasnya hubungan hukum dan perlindungan.
Kepastian dan keamanan kerja semakin jauh dari harapan.
Keempat, menghapus cuti haid bagi perempuan. RUU cipta kerja
akan mengubah sejumlah ketentuan cuti khusus atau izin yang tercantum dalam UU
no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Selain itu RUU sapu jagat ini juga
menghapus izin atau cuti khusus untuk keperluan menikah, menikahkan, melahirkan,
hingga cuti berduka karna anggota keluarga yang berpulang.
Kelima, Omnibus law mengakibatkan Pekerja bisa
dikontrak seumur hidup. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut
omnibus law Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja bakal memberikan ruang
bagi pengusaha mengontrak seorang pekerja atau buruh tanpa batas waktu.
RUU Cipta Kerja ini bakal menghapus ketentuan Pasal 59
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut
mengatur tentang aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Di antaranya
berisi ketentuan PKWT hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya
boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.
Intinya kebijakan omnibus law dibidang ketenaga kerjaan membuat pasar kerja
fleksibel dan melemahkan daya tawar buruh sehingga tidak bisa berserikat.
Kebijakan itu nantinya akan memudahkan buruh untuk terkena PHK atau dikurangi
jam kerjanya.
Pemerintah berulang kali memberikan berbagai bentuk
insentif bagi pengusaha. Tapi hal serupa tidak dilakukan untuk kalangan buruh.
Buruh seolah menjadi tumbal untuk mengenjot ekonomi, karena itu, KPBI menuntut
pemerintah membatalkan pasal ketenaga kerjaan dalam omnibu law dan RUU cipta lapangan kerja.
Belum lagi ulah DPR
dalam rapat paripurna kamis, (2/4) yang dinilai memanfaatkan pandemi covid
19. Pasalnya, DPR RI tancap gas untuk segera mengsahkan RUU kontroversial yang
tidak mendesak untuk hajat hidup orang banyak. Seharusnya pada saat pandemi
seperti saat ini Dewan mempercepat penanganan virus corona, bukannya
mengesahkan RUU yang menuai banyak penolakan dan tidak terlalu mendesak.
Referensi
https://wartakota.tribunnews.com/amp/2020/05/01/kisah-marsnah-yang-melegendadibunuh-dan-disiksa-lima-orang-algojo-karena-kritis-membela-nasib-buruh?page=2
https://wartakota.tribunnews.com/amp/2020/05/01/kisah-marsnah-yang-melegendadibunuh-dan-disiksa-lima-orang-algojo-karena-kritis-membela-nasib-buruh?page=2
https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20190125163840-92-363939/saat-hak-buruh-jadi-nomor-dua-demi-investasi
https://yooreka.id/take-a-break/4-tokoh-perjuangan-buruh-di-indonesia/)
https://nasional.tempo.co/read/1307814/5-aturan-omnibus-law-cipta-kerja-yang-dianggap-rugikan-pekerja
https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5e14697a698ff/kalangan-buruh-sebut-enam-dampak-buruk-omnibus-law-bagi-buruh?page=2
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200402160310-32-489673/setuju-bahas-omnibus-law-dpr-dinilai-manfaatkan-wabah-corona


