Selasa, 05 Mei 2020

Buruh Menjadi Tumbal Dalam Mengenjot Ekonomi 

 
Sejarah hari Buruh

Peringatan hari buruh Internasional diadakan sejak tanggal 5 september 1882. Hari buruh lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi politis hak-hak industrial. Pengetatan diiplin dan intensifitas jam kerja hingga 19-20 jam setiap harinya, minimnya upah dan buruknya kondisi kerja ditingkat pabrik, akhirnya melahirkan perlawanan dari kelas pekerja.


Sedangkan di indoesia peringatan hari buruh sempat diperbolehkan, dilarang  kemudian dijadikan hari libur nasional. 


Pada era pemerintahan soekarno, hari buruh diperbolehkan dan dilaksanakan sejak tanggal 1 Mei 1946, presiden pertama itu selalu hadir dalam perayaan hari buruh dan menyampaikan bahwa para buruh harus mempertahankan politieke toestand yakni sebuah keadaan politik yang memungkinkan gerakan buruh bebas berserikat, bebas berkumpul, dan bebas berpendapat. politieke toestand ini memberikan ruang bagi para buruh untuk melawan dan berjuang lebih kuat.Selain itu Soekarno juga mengarahkan para buruh untuk melakukan machtsvorming yaitu proses pembangunan atau pengakumulasian kekuatan. 


Peringatan hari buruh di era pemerintahan soekarno berbeda di pemerintahan peresiden kedua indonesia, waktu itu hari buruh malah dilarang karena hari buruh diidentikkan dengan ideologi komunisme yang saat itu sangat dilarang keberadaannya.


Pascareformasi tepatnya pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhiyono (SBY) menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional untuk memperingati hari buruh internasiona, tepatnya pada 1 Mei 2014, hal tersebut terealisasi.

 

Jeritan Para Buruh
 
Derita buruh tak pernah berhenti, waktu kerja yang panjang dan besarnya tenaga yang mereka berikan tak sebanding dengan upah yang mereka terima, lelahnya tak terbalas dengan pantas. Contohnya buruh yang ada di pabrik sepatu merek Nike, atau Adidas yang ada di negri kita, mereka harus bekerja selama 24 jam dengan hanya 2 kali waktu istirahat. Setiap barang bermerek yang kita pakai atau miliki mungkin memiliki cerita pilu dari sang buruh yang merakitnya.


Indonesia yang merupakan negri kaya akan sumber daya alam, tapi ternyata menyimpan ribuan kisah suram para buruh yang terjerat kemiskinan, negara kita menjadi salah satu surga buruh murah bagi para investor asing. Mereka (buruh) terpaksa hidup dibawah garis kemiskinan karena tak berdaya untuk meningkatkan ekonominya. Bahkan setelah mereka bekerja dengan sangat keras upah yang diterima tak sebanding.

Tragedi Tokoh Buruh Indonesia


Dengan banyaknya ketidak adilan yang dialami para buruh, beberapa tokoh melakukan perlawanan  dengan mengkoordinasi massa untuk menuntut kenaikan upah, pengurangan jam kerja serta kelayakan yang berhak mereka dapatkan. 


Bila menyinggung perihal perjuangan buruh, nama Marsinah tak dapat dilewatkan. Tentu saja hal itu karena keberanian dan kecerdasannya beliau menjadi legenda pejuang buruh. Marsinah merupakan aktivis dalam organisasi buruh SPSI unit kerja PT CPS. Marsinah banyak memimpin unjuk rasa yang menuntut kenaikan upah, dan ketika beberapa rekannya dikeluarkan dari perusahaan dia pulalah yang membelanya. 

Hingga pada akhirnya, tanggal 5 Mei 1993 Marsinah hilang diculik. Barulah pada 9 Mei mayatnya ditemukan dalam keadaan mengenaskan dengan bekas luka tanda penyiksaan berat yang dialaminya. jasad Marsinah ditemukan disebuah gubuk sekitar 200 km dari tempatnya bekerja. 

Meskipun Marsinah gugur dalam perjuangannya, beliau tetap abadi dalam ingatan dan menjadi legenda, namanya tak pernah berhenti dielu-elukan. kematian Marsinah menjadi cermin kekejian dari kaum kapitalis.


 
Pemerintah Tidak memihak buruh

 


Penegakan hukum dan penawasan yang lemah terhadap hak-hak buruh menjadi persoalan klasik yang tidak kunjung tuntas. Banyak kasus pelanggaran hak-hak buruh oleh pengusaha yang belum memperoleh titik temu. Contohnya kasus pengusaha asing yang membawa upah karyawan. Ada pula beberapa perusahaan yang memutuskan hubungan kerja (PHK). Belum lagi, kasus pelanggaran upah minimum oleh beberapa perusahaan. Adapula perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.



Seakan belum cukup daftar ketimpangan dan ketidak adilan yang dialami para buruh, pemerintah tampaknya tidak perduli terhadap kesejahteran buruh, hal itu dibuktikan dengan diajukannya draft omnibus law rancangan Undang-undang atau RUU cipta kerja kepada DPR pada Rabu, 12 Februari 2020. yang menurut serikat buruh terdapat beberapa pasal di dalam undang-undang sapu jagat ini yang bakal merugikan kalangan buruh dan pekerja.
 

Pertama, Konfederasi serikat pekerja indonesia (KSPI) menolak aturan baru tentang skema pengupahan dalam RUU cipta kerja, pasalnya dapat mengakibatkan upah minimum kota atau kabupaten terancam hilang. Sesuai dengan pasal 88C draft RUU tersebut yang berbunyi; Gubernur menetapkan upah minimum sebagi jaring pengaman . Ayat (2) dijelaskan lebih lanjut bahwa upah minimum sebagaimana disebut diatas merupakan upah minimum provinsi (UMP). Dengan kata lain, aturan ini memungkinkan skema pengupahan dengan meniadakan upah minimum kabupaten/kota (UMK), upah minimum sektoral kaupaten/kota (UMKS), dan menjadikan UMP sebagai satu-satunya acuan besaran nilai gaji. 


Kedua, omnibus law ini juga memangkas pesangon. Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mengatur besaran pesangon maksimal 9 bulan dan dapat dikalikan 2 untuk pemutusan hubungan krja (PHK) jenis tertentu, sehingga totalnya bisa mendapat 18 bulan upah. UU ini akan di hilangkan jika RUU omnibus law ini  disahkan.
 

Ketiga, RUU Cipta Kerja atau omnibus law membuat nasib pekerja alih daya atau outsourcing semakin tidak jelas. Aturan ini menghapus pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan yang sebelumnya mengatur tentang pekerja outsourcing. Penghapusan pasal tersebut menunjukan semakin lepasnya hubungan hukum dan perlindungan. Kepastian dan keamanan kerja semakin jauh dari harapan.


Keempat, menghapus cuti haid bagi perempuan. RUU cipta kerja akan mengubah sejumlah ketentuan cuti khusus atau izin yang tercantum dalam UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Selain itu RUU sapu jagat ini juga menghapus izin atau cuti khusus untuk keperluan menikah, menikahkan, melahirkan, hingga cuti berduka karna anggota keluarga yang berpulang.
 
Kelima, Omnibus law mengakibatkan Pekerja bisa dikontrak seumur hidup. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut omnibus law Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja bakal memberikan ruang bagi pengusaha mengontrak seorang pekerja atau buruh tanpa batas waktu.


RUU Cipta Kerja ini bakal menghapus ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur tentang aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Di antaranya berisi ketentuan PKWT hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.
 

Intinya kebijakan omnibus law  dibidang ketenaga kerjaan membuat pasar kerja fleksibel dan melemahkan daya tawar buruh sehingga tidak bisa berserikat. Kebijakan itu nantinya akan memudahkan buruh untuk terkena PHK atau dikurangi jam kerjanya.


Pemerintah berulang kali memberikan berbagai bentuk insentif bagi pengusaha. Tapi hal serupa tidak dilakukan untuk kalangan buruh. Buruh seolah menjadi tumbal untuk mengenjot ekonomi, karena itu, KPBI menuntut pemerintah membatalkan pasal ketenaga kerjaan dalam omnibu law  dan RUU cipta lapangan kerja.
 

Belum lagi ulah DPR  dalam rapat paripurna kamis, (2/4) yang dinilai memanfaatkan pandemi covid 19. Pasalnya, DPR RI tancap gas untuk segera mengsahkan RUU kontroversial yang tidak mendesak untuk hajat hidup orang banyak. Seharusnya pada saat pandemi seperti saat ini Dewan mempercepat penanganan virus corona, bukannya mengesahkan RUU yang menuai banyak penolakan dan tidak terlalu mendesak.  



Referensi 

https://wartakota.tribunnews.com/amp/2020/05/01/kisah-marsnah-yang-melegendadibunuh-dan-disiksa-lima-orang-algojo-karena-kritis-membela-nasib-buruh?page=2

https://wartakota.tribunnews.com/amp/2020/05/01/kisah-marsnah-yang-melegendadibunuh-dan-disiksa-lima-orang-algojo-karena-kritis-membela-nasib-buruh?page=2 

https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20190125163840-92-363939/saat-hak-buruh-jadi-nomor-dua-demi-investasi

https://yooreka.id/take-a-break/4-tokoh-perjuangan-buruh-di-indonesia/) 

https://nasional.tempo.co/read/1307814/5-aturan-omnibus-law-cipta-kerja-yang-dianggap-rugikan-pekerja 

https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5e14697a698ff/kalangan-buruh-sebut-enam-dampak-buruk-omnibus-law-bagi-buruh?page=2 

https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200402160310-32-489673/setuju-bahas-omnibus-law-dpr-dinilai-manfaatkan-wabah-corona